-->

Pertama Kalinya Mengurus SKCK di Polres Blitar Kota

Foto SKCK by Alaik Murtadlo
Blitar 21/03/2017 - Selamat malam para pembaca yang budiman, kali ini saya akan sedikit cerita mengenai pengalaman saat mengurus SKCK di POLRES Blitar Kota. Gimana si ceritanya, yuks mari ikuti dan baca dengan seksama.

Sebagai freshgraduate tentunya melamar pekerjaan merupakan sesuatu hal yang tidak asing lagi. Biasanya akan banyak mengirim lamaran ke sana dan kemari, saya mungkin salag satu dari orang tersebut. Ketika melamar pekerjaan ada salah satu berkas yang harus dipenuhi, yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK. Kebetulan perusahaan yang saya lamar saat itu adalah BPJS kesehatan dan merupakan BUMN. Karena merupakan BUMN jadi SKCK diterbitkan oleh Polres. 

Mekanisme dan Syarat Pengajuan SKCK Baru di Polres Blitar Kota

Mekanisme Pelayanan Pembuatan SKCK di Polres Blitar Kota (by: Alaik Murtadlo)

Sama seperti mengurus dokumen lainnya, pengajuan SKCK juga membutuhkan dokumen yang mendukung. Sebenarnya tak sulit membuat SKCK asalkan kamu sudah melengkapi semua persyaratan yang diminta. Berikut adalah berkas atau dokumen yang harus kamu siapkan sebelum mengajukan SKCK.

Salah satu hal yang wajib kamu siapkan ketika akan membuat SKCK adalah mempersiapkan surat pengantar. Surat pengantar yang dibutuhkan adalah surat pengantar dari Polsek. Sedangkan untuk mendapatkan surat pengantar dari Polsek diperlukan surat pengantar dari kelurahan. Tentu saja kamu harus membuat surat pengantar dari ketua RT tempatmu tinggal. Setelah itu kamu hanya perlu ke ketua RW, nah di sini lah surat pengantar inilah yang akan berguna untuk pengajuan surat pengantar di Kelurahan.

Persyaratan lain yang wajib kamu penuhi tentu saja berkaitan dengan dokumen-dokumen pendukung yang fungsinya kurang lebih untuk meverifikasi identitasmu. Untuk kamu yang ingin membuat SKCK di Polres Blitar Kota, berikut beberapa persyaratannya (jika ingin lengkap bisa dilihat pada gambar):
  • Surat Pengantar dari Polsek
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran 
  • Pas foto ukuran 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar. 
  • Foto nampak samping kanan dan samping kiri ukuran 4 x 6, masing-masing satu lembar untuk proses pengambilan sidik jari (Pengalaman Foto di Sekitar Polres Blitar Kota Biayanya 50.000) kalau bisa dipersiapkan dari rumah, supaya lebih hemat pengeluarannya.  


Jam Pelayanan Pembuatan SKCK di Polres Blitar Kota 

Jam Pelayanan Pembuatan SKCK di Polres Blitar Kota (by: Alaik Murtadlo) 

Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, kamu bisa langsung mendatangi Polsek atau Polres terdekat untuk melakukan permohonan SKCK. Usahakan untuk datang lebih awal agar lebih leluasa tanpa perlu menunggu antrian panjang. Selain itu, jangan datang pada waktu istirahat karena loket pelayanan akan ditutup. Pelayanan SKCK beroperasi dari hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 (Lihat pada gambar).

Dalam prosesnya, ketika sampai loket pelayanan, kamu akan diberikan blanko yang harus diisi berupa informasi pribadi dan pernyataan tidak pernah melakukan tindak kejahatan. Adapun blankonya kurang lebih seperti gambar di bawah ini. 

Borang Pengisian SKCK di Polres Blitar Kota (by: Alaik Murtadlo)
Setelah selesai mengisi blanko, kumpulkan kembali ke petugas. Dalam tempo kurang dari satu jam, petugas akan memanggil nama pemohon dan menyerahkan SKCK yang telah disahkan. Salah satu tips agar kamu tak membuang waktu saat mengajukan SKCK adalah satang sepagi mungkin. Tips lainnya adalah bawalah dokumen asli plus fotokopi berkas-berkasi yang dibutuhkan dalam jumlah banyak. Sehingga ketika terjadi masalah kamu tidak perlu bolak-balik ke rumah dulu.

Setelah proses permohonan SKCK selesai, kamu hanya perlu menunggu dokumenmu siap. Biasanya pembuatan SKCK ini masih bisa ditunggu kok. Setelah SKCK selesai jangan lupa untuk meminta legalisir SKCK untuk keperluan sesuai dengan kebutuhan.

Biaya Pembuatan SKCK

Berdasarkan Undang undang yang berlaku yakni;

  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
Dahulu biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), setelah tanggal 6 Januari 2017 biaya pembuatan SKCK ini naik. Biaya pembuatan SKCK di seluruh wilayah Indonesia naik menjadi RP 30.000. Sedangkan untuk Warga Negara Asing biaya yang dibutuhkan adalah Rp 60.000. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat ketika proses pembuatan SKCK telah selesai.

Mungkin itu saja sedikit pengalaman mengenai mengurus SKCK, apabila ada kurang atau lebihnya saya mohon maaf. Terimakasih telah berkunjung di blog ini dan sampai jumpa lagi di postingan selanjutnya.


0 Response to "Pertama Kalinya Mengurus SKCK di Polres Blitar Kota"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel