-->

Jangan Lupa Mulai Hari Ini Ada Sanksi Bawa Uang Kertas Asing (UKA)

Uang Kertas Asing
Kalau #SobatRupiah sering bepergian ke luar Indonesia, pasti pernah kan bawa Uang Kertas Asing (UKA) baik ke luar negeri maupun ketika kembali ke Indonesia? Saat ini #SobatRupiah harus benar-benar memperhatikan jumlah UKA yang kalian bawa ya. Kenapa?

Mulai 3 September 2018, akan berlaku sanksi bagi yang membawa UKA lebih dari nilai yang telah diizinkan oleh Bank Indonesia. Setiap orang dilarang membawa UKA yang bernilai setara Rp 1 Miliar. Siapa yang boleh? Hanya Badan Berizin, yaitu Bank dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB)/Money Changer yang sudah memiliki izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.

Apa sanksinya? Kalau ada badan yang tidak berizin dan tidak disetujui Bank Indonesia membawa UKA bernilai setara Rp 1 Miliar, akan didenda 10% dari seluruh UKA yang dibawa dengan nilai maksimal yaitu Rp 300 juta. Sanksi juga diterapkan bagi badan yang telah memiliki izin bila membawa UKA melebihi persetujuan oleh Bank Indonesia. Berapa dendanya? Sebesar 10% dari selisih UKA yang dibawa dengan denda maksimal Rp 300 juta.

Penyempurnaan ketentuan pembawaan UKA tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018. Ketentuan ini diharapkan dapat memperkuat monitoring aktivitas pembawaan UKA serta mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam mengendalikan nilai tukar.




0 Response to "Jangan Lupa Mulai Hari Ini Ada Sanksi Bawa Uang Kertas Asing (UKA)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel